Jakarta – Di era serba digital, masyarakat Indonesia masih sering diminta membuat akun baru, memiliki kartu khusus, atau membawa fotokopi KTP untuk mengakses berbagai layanan pemerintah.
Padahal, setiap warga negara sebenarnya sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersifat unik dan berlaku seumur hidup. Sayangnya, fungsi NIK hingga saat ini masih belum dimanfaatkan secara maksimal. Akibatnya, data identitas masyarakat masih tersebar di berbagai sistem yang belum sepenuhnya terhubung satu sama lain.
Kondisi itulah yang ingin diperbaiki melalui revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Salah satu poin utama yang dibahas adalah mendorong NIK menjadi identitas tunggal atau single identity number (SIN) yang dapat digunakan untuk mengakses lebih banyak layanan publik.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengatakan perubahan tersebut diharapkan menjadi fondasi transformasi digital layanan publik di Indonesia.
Menurutnya, jika NIK sudah berfungsi sebagai identitas tunggal, masyarakat tidak lagi bergantung pada berbagai dokumen fisik, termasuk fotokopi KTP elektronik, setiap kali mengurus layanan administrasi.
"Transformasi NIK menjadi SIN akan memantik perubahan total di layanan publik kita. Titik pijak transformasi digital akan dimulai dari UU Adminduk ini," ujar Khozin, Senin (6/7/2026).
Baru dipakai untuk beberapa layanan
Saat ini, NIK memang sudah terhubung dengan beberapa layanan, seperti NPWP, BPJS Kesehatan, dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun, pemanfaatannya masih tergolong terbatas.
Lewat revisi UU Adminduk, pemerintah ingin memperluas penggunaan NIK agar dapat dimanfaatkan di berbagai sektor lain, mulai dari pendidikan, layanan kesehatan, perbankan, hingga proses pemilu.
Data kependudukan juga diharapkan dapat menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan, penentuan alokasi anggaran pemerintah, hingga mendukung penegakan hukum dan pencegahan tindak kriminal.
Tak perlu mengisi data yang sama berulang kali
Jika implementasinya berjalan sesuai rencana, konsep identitas tunggal ini berpotensi memangkas proses administrasi yang selama ini terasa berulang.
Misalnya, masyarakat tidak perlu lagi berkali-kali memasukkan data identitas yang sama ketika mengakses layanan pemerintah maupun layanan lain yang telah terintegrasi.
Di sisi lain, pemerintah juga diharapkan memiliki data kependudukan yang lebih akurat sehingga penyaluran layanan dan program dapat dilakukan dengan lebih tepat sasaran.
Saat ini, Komisi II DPR RI masih membahas rancangan perubahan kedua UU Adminduk. Revisi tersebut juga mengubah pendekatan administrasi kependudukan dari sistem yang selama ini lebih bersifat administratif menjadi sistem digital yang terintegrasi melalui ekosistem data kependudukan nasional.
Apabila nantinya disahkan dan diimplementasikan secara menyeluruh, NIK tidak lagi sekadar menjadi nomor identitas di KTP, tetapi dapat berfungsi sebagai "kunci utama" untuk mengakses berbagai layanan publik di Indonesia.
