Jakarta – Pemberantasan judi online (judol) terus digencarkan. Selain memblokir situs dan konten judol, pemerintah juga menindak rekening hingga nomor seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat, sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, sebanyak 3,7 juta situs dan konten yang berkaitan dengan judi online telah diputus aksesnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya yang melibatkan berbagai lembaga, mulai dari Komdigi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri perbankan, hingga masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan pemblokiran jutaan konten tersebut merupakan hasil pengawasan yang terus dilakukan pemerintah dalam hampir dua tahun terakhir.
“Dari 20 Oktober 2024 sampai 12 Juli 2026, Komdigi telah melakukan take down sebanyak 3,7 juta situs dan konten,” kata Meutya dalam OJK Banking Forum 2026 di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (14/7/2026)
Masyarakat ikut melaporkan rekening
Selain menutup akses situs, Komdigi juga mengandalkan partisipasi masyarakat untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online.
Melalui portal cekrekening.id, masyarakat telah melaporkan sekitar 156 ribu rekening yang diduga digunakan dalam aktivitas judi online. Di saat yang sama, Komdigi juga menerima laporan terhadap 85.500 nomor seluler yang diduga berkaitan dengan berbagai praktik penipuan (scamming).
Menurut Meutya, pemberantasan judi online tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran situs. Kolaborasi antarlembaga menjadi kunci agar penanganan dapat dilakukan sejak tahap deteksi hingga penindakan terhadap rekening maupun identitas yang digunakan pelaku.
Ia menjelaskan pemerintah kini mendorong sistem yang tidak lagi hanya bersifat reaktif, tetapi mampu mendeteksi pola-pola mencurigakan melalui integrasi data antarlembaga.
Puluhan ribu rekening sudah ditutup
Tak hanya menerima laporan masyarakat, Komdigi juga telah menyerahkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas judi online kepada OJK untuk ditindaklanjuti.
Dari jumlah tersebut, 32.500 rekening telah berhasil ditutup. Artinya, tingkat keberhasilan penanganan rekening yang dilaporkan mencapai sekitar 88,5 persen.
Meutya mengapresiasi langkah OJK dan industri perbankan dalam proses tersebut, namun berharap jumlah rekening yang dapat ditindak ke depan terus bertambah agar aliran dana perjudian online semakin sulit bergerak.
Pemblokiran belum cukup
Sementara itu, OJK menilai pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memblokir situs maupun rekening. Menurut regulator jasa keuangan itu, seluruh rantai aktivitas judi online harus diputus, mulai dari deteksi dini, pengawasan transaksi, pertukaran data, pemblokiran aset, hingga penegakan hukum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan koordinasi lintas lembaga masih menjadi tantangan utama karena pertukaran data antarinstitusi belum sepenuhnya berlangsung secara otomatis dan real time.
Akibatnya, pelaku masih memiliki celah untuk memindahkan dana atau mengganti modus operasinya sebelum tindakan pengawasan dilakukan.
Selain itu, OJK juga menyoroti belum optimalnya pemanfaatan teknologi analitik dan kecerdasan buatan (artificial intelligence) yang sebenarnya dapat membantu mendeteksi pola transaksi mencurigakan, rekening penampung, hingga aliran dana hasil perjudian online dengan lebih cepat.
Di sisi lain, pelaku judi online juga terus mengembangkan berbagai cara untuk menghindari pengawasan, seperti mengganti domain situs, menggunakan server di luar negeri, memanfaatkan VPN, aplikasi terenkripsi, hingga berbagai instrumen pembayaran digital seperti dompet elektronik, virtual account, maupun aset kripto.
Menurut Dian, kondisi tersebut membuat pemberantasan judi online membutuhkan pendekatan yang jauh lebih terintegrasi dibanding sekadar pemblokiran akses.
“Seluruh upaya mulai dari penguatan regulasi, peningkatan koordinasi lintas lembaga, pembangunan ekosistem pengawasan yang terintegrasi, hingga pemanfaatan artificial intelligence merupakan bagian dari komitmen OJK untuk terus menjaga integritas sistem jasa keuangan,” ujar Dian.



