Jakarta – Croissant Pattaya tengah menjadi perbincangan di media sosial, terutama setelah sejumlah food vlogger Indonesia mengulas roti asal Thailand tersebut.
Berbeda dari croissant pada umumnya, kudapan ini viral karena memiliki bentuk yang dinilai menyerupai organ intim perempuan sehingga memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Di media sosial, roti ini bahkan dijuluki Croissant Bulu oleh sebagian warganet karena tampilannya yang dianggap menyerupai anatomi tubuh manusia.
Di tengah viralnya fenomena tersebut, muncul pertanyaan mengenai apakah Croissant Pattaya dapat memperoleh sertifikasi halal di Indonesia.
Menanggapi hal itu, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menjelaskan bahwa bentuk sebuah produk juga menjadi salah satu aspek yang dinilai dalam proses sertifikasi halal.
Bentuk Erotis Tak Memenuhi Ketentuan Sertifikasi Halal
VP Sekretaris Perusahaan LPPOM, Raafqi Ranasasmita, mengatakan pembahasan mengenai produk halal tidak hanya terbatas pada bahan baku maupun proses produksinya. Nama, bentuk, hingga kemasan produk juga menjadi bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi.
“Pembahasan mengenai suatu produk pangan halal tidak hanya berhenti pada komposisi bahan dan proses produksinya, tetapi juga mencakup nama, bentuk, maupun kemasan produk,” ujar Raafqi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Ia menjelaskan masyarakat perlu memahami bahwa konsep halal juga mencakup aspek thayyib, yaitu produk yang baik, aman, higienis, bermutu, bermanfaat, serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat maupun etika.
Menurut Raafqi, ketentuan tersebut telah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa produk yang menggunakan nama, bentuk, atau kemasan yang mengandung unsur kekufuran, kemaksiatan, berkonotasi negatif, maupun berbentuk atau bergambar erotis dan pornografis tidak dapat memperoleh sertifikasi halal.
Meski aturan tersebut tidak secara eksplisit menyebut bentuk fisik makanan yang menyerupai bagian tubuh tertentu, Raafqi menilai substansi pengaturannya tetap mengarah pada perlindungan nilai kesopanan dan etika sebagai bagian dari konsep thayyib.
“Apabila kemasan yang mengandung unsur erotis atau pornografis saja telah dinyatakan tidak dapat disertifikasi halal, maka semangat pengaturan tersebut juga mengarah pada upaya menjaga agar keseluruhan produk, termasuk penyajian atau bentuknya, tidak bertentangan dengan nilai-nilai kesopanan dan etika,” jelasnya.
Ia menambahkan, tidak logis apabila kemasan dibatasi agar tidak mengandung unsur pornografi, sementara bentuk produknya justru menampilkan hal yang bertentangan dengan prinsip tersebut.
LPPOM juga mengingatkan pelaku usaha untuk melaporkan setiap pengembangan produk dalam skema sertifikasi halal. Perubahan tersebut mencakup bentuk, nama, desain, kemasan, formula, maupun penambahan varian baru.
Dengan pelaporan sejak awal, setiap perubahan dapat dievaluasi berdasarkan ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku sehingga proses sertifikasi halal dapat berjalan sesuai aturan.



