BGN Copot 137 Kepala Dapur MBG di Seluruh Indonesia

William Ciputra3 Agustus 2026

Jakarta – Upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir. Teranyar, sebanyak 137 kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG/Dapur MBG) dicopot.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan, para kepala yang dicopot itu berasal dari SPPG yang sebelumnya ditangguhkan atau terkena suspend dari BGN.

Dapur yang di-suspend, kepala SPPG-nya kami copot,” kata Sudaryono kepada media, Senin (3/8/2026).

Sudaryono menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan investigasi lebih lanjut apakah ada kelalaian atau unsur lain.

Hasil investigasi, kata dia, akan menjadi pertimbangan untuk mengambil keputusan berikutnya apakah perlu dipecat atau perpanjangan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)-nya tidak dilanjutkan.

Adapun 137 kepala SPPG yang dicopot itu berasal dari berbagai daerah, seperti Jawa Barat 49 orang, Lampung 26 orang, Jawa Timur 11 orang, Sumatera Utara 10 orang, Banten 10 orang, dan Jawa Tengah 5 orang.

“Termasuk yang kemarin di Semarang dan menimbulkan keracunan di SMK Negeri 6 Semarang,” imbuh Sudaryono.

Sudaryono juga menjelaskan, selain kejadian fatal atau keracunan, apra kepala SPPG yang dicopot juga dinilai melakukan tindakan indisipliner yang dilakukan di dapur-dapur MBG.

Baca juga: MK Perintahkan Pemisahan Anggaran MBG dari Anggaran Pendidikan

BGN Siapkan Portal Pengaduan

Selain melakukan pendisiplinan, BGN juga tengah mempersiapkan portal pengaduan bagi mitra dan kepala SPPG. Langkah ini merupakan upaya memperkuat tata kelola Program MBG.

Menurut Sudaryono, portal itu akan menjadi saluran resmi bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan MBG. Tujuannya agar mereka bisa menyampaikan kendala operasional secara cepat, transparan, dan objektif.

Insya Allah kalau bisa 1-2 hari ini bisa jalan portal pengaduan bagi mitra, sehingga mitra itu bisa cerita misalnya apakah ada perlakuan tidak adil, atau ada konflik dengan yayasan kah, atau konflik dengan kepala dapurnya kah, dan lain-lain kita bisa juga bisa dapat masukan,” katanya.

Lebih lanjut, Sudaryono juga menyebutkan bahwa portal pengaduan juga disiapkan secara khusus untuk kepala SPPG.

Melalui portal itu, kepala SPPG bisa melaporkan berbagai kendala yang mempengaruhi penerapan standar keamanan pangan dan higienitas di dapur, termasuk apabila fasilitas yang tersedia belum memenuhi standar operasional.

“Mereka juga kita buatkan portal pengaduan khusus, di mana misalnya bisa jadi kan tidak higienis itu bukan karena kelalaian seorang kepala SPPG, bisa jadi misal dapurnya tidak standar,” katanya.

Baca juga: Kejagung Ungkap Pemborosan MBG Capai Rp10,5 Triliun per Tahun