Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat teguran kepada YouTube imbas konten siaran langsung yang mempromosikan rokok elektrik (vape) dengan melibatkan anak-anak.
Persoalan ini bermula ketika YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo mengajak anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape. Tindakan itu disiarkan secara langsung melalui saluran YouTube miliknya.
Menurut Menteri Komdigi, Meutya Hafid, tindakan dalam konten tersebut termasuk eksploitasi anak dan termasuk pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
“Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” katanya di Jakarta, Minggu (2/8/2026).
Melalui Surat Teguran Pertama yang dilayangkan itu, Komdigi meminta YouTube segera melakukan peninjauan dan penindakan terhadap konten yang dimaksud, serta menyampaikan klarifikasi mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan.
Selain itu, YouTube juga diminta memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif terhadap konten-konten yang berpotensi melanggar prinsip pelindungan anak di ruang digital.
Konten yang dimaksud termasuk promosi produk rokok elektronik (vape), meningkatkan kecepatan penanganan terhadap konten serupa, serta memastikan mekanisme deteksi dan pembatasan usia berjalan secara efektif.
Permintaan tersebut merupakan bagian dari kewajiban platform dalam menjaga ruang digital yang aman bagi masyarakat, khususnya anak-anak.
Meutya menegaskan, pihaknya memberikan waktu paling lambat 3 hari untuk YouTube menindaklanjuti surat teguran. Jika tidak, lanjutnya, Komdigi akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
“Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” imbuhnya.
Baca juga: Kursus Etika AI Gratis Kini Tersedia dalam Bahasa Indonesia
Bigmo Sudah Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya, potongan live YouTuber Bigmo viral di media sosial. Dalam video itu, Bigmo tampak mendatangi penjual rokok elektrik atau vape sembari berkomunikasi dengan beberapa anak kecil yang ada di lokasi.
Sejurus kemudian, Bigmo mengajak anak-anak tersebut untuk masuk dalam bingkai kamera (in-frame) untuk mempromosikan salah satu merek vape.
Atas kejadian tersebut, Bigmo lantas dilaporkan ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya.
Aduan masyarakat itu diajukan pada 31 Juli 2026 dengan nomor register 0025/LIT-OUT/TAP/VII/2026.
Dalam laporan itu, Bigmo diduga melanggar Pasal 76I juncto Pasal 88 serta Pasal 76J ayat (2) juncto Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Jika terbukti bersalah, Bigmo terancam hukuman maksimal yang dapat dikenakan yaitu mencapai 10 tahun penjara.
Adanya laporan tersebut turut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Ia mengamini bahwa Ditres PPA PPO Polda Metro sudah menerima laporan tersebut.
“Direktorat PPA PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga jadi korban,” kata Budi, Sabtu (1/8/2026).


