OJK: Transaksi Kripto Juni 2026 Capai Rp28,58 Triliun

William Ciputra5 Agustus 2026

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp28,58 Triliun selama bulan Juni 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso menjelaskan, angka tersebut mengalami kenaikan secara bulanan.

“Nilai transaksi aset kripto sebesar Rp28,58 Triliun, meningkat cukup tajam, 24,2 persen month-to-month,” katanya di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

OJK juga mencatat nilai transaksi derivatif aset keuangan digital. Menurut Adi, nilainya mencapai Rp4,19 Triliun atau meningkat 3,7% dibandingkan bulan Mei 2026.

Selain itu, OJK juga mencatat jumlah konsumen perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto mencapai 22,69 juta konsumen pada Juni 2026.

Baca juga: Ekonomi Bertumbuh Lewat Fashion dalam JSD 2026

Sementara kapitalisasi pasar aset kripto tercatat sebesar Rp20,14 Triliun pada bulan Juni 2026.

Catatan tersebut, kata Adi, menandakan bahwa kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital masih tejaga dengan baik di tengah ketidakpastian global.

OJK sendiri terus memperkuat ekosistem aset keuangan digital dan kripto di Indonesia. Hal ini diwujudkan dengan menggandeng Asosiasi Blockchain Indonesia.

Keduanya menggelar simposium nasional dan forum konsultasi bagi para pemangku kepentingan mengenai pengembangan dan penguatan inovasi teknologi sektor keuangan digital dan aset kripto.

Adi menjelaskan, kegiatan tersebut sudah berlangsung pada 2 Juli 2026 lalu.

“Tujuannya untuk menghimpun masukan dan usulan secara konstruktif yang kita tabung untuk menyusun roadmap IAKD-OJK untuk tahun 2026 hingga tahun 2031,” pungkasnya.

Baca juga: Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo Mengundurkan Diri