Jakarta – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengusulkan agar dokter umum dan spesialis menerima gaji sebesar Rp30-110 Juta. Angka ini diusulkan bagi dokter yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Usulan tersebut disampaikan PB IDI dalam surat nomor 2009/PB/E.9/08/2026 yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan tertanggal 27 Agustus 2026.
Dalam surat itu, PB IDI mengusulkan agar dokter umum Puskesmas menerima pendapatan sebesar Rp34.830.140 per bulan, dokter umum rumah sakit Rp30.825.067, dan dokter spesialis sebesar Rp110.943.487 per bulan.
“Standar tersebut merupakan pendapatan minimum yang diterima dokter untuk waktu kerja normal 8 jam per hari, 40 jam per minggu, atau 160 jam per bulan,” tulis PB IDI dalam surat itu, dikutip Selasa (1/9/2026).
Baca juga: Artificial Ligament, Opsi Pemulihan Cepat pada Cedera ACL
PB IDI menambahkan, perhitungan gaji itu dilakukan berdasarkan waktu kerja dokter, yaitu jumlah jam dalam memberikan pelayanan medis, dan bukan berdasarkan jumlah pasien yang dilayani.
Artinya, dokter tetap berhak memperoleh pendapatan minimum sesuai jumlah jam kerja tanpa tergantung pada banyak/sedikitnya jumlah pasien yang dilayani.
“Prinsip pembayaran berdasarkan jam kerja ini penting untuk menjamin kepastian pendapatan dan penghargaan yang layak terhadap waktu, kompetensi, tanggung jawab profesional, kesiapsiagaan, serta tanggung jawab dokter terhadap keselamatan pasien,” imbuhnya.
Selain itu, PB IDI juga menyebutkan bahwa pendapatan dokter bisa lebih tinggi dengan mempertimbangkan beberapa faktor berikut:
- Beban kerja, termasuk jumlah dan kompleksitas pasien;
- Waktu kerja tambahan di luar 160 jam per bulan;
- Keahlian/kompetensi tertentu, termasuk jenis dan kelangkaan spesialis;
- Indeks kemahalan daerah dan kondisi sosial-ekonomi wilayah;
- Dokter yang bekerja di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, dan/atau daerah dengan keterbatasan tenaga medis diberikan pendapatan sekurang-kurangnya 50% lebih tinggi dari standar pendapatan minimum.
Selain besaran pendapatan, PB IDI juga memandang bahwa kepastian waktu pembayaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan dan kesejahteraan dokter.
“Oleh karena itu, seluruh komponen pendapatan dokter yang menjadi haknya agar dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah bulan pelayanan dilaksanakan,” katanya.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku sudah menerima surat dari PB IDI tersebut.
Budi mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan pembicaraan dengan MenPAN-RB dan Kementerian Keuangan.
“Kita bicarakan dengan MenPAN-RB karena harus ada kesetaraan dengan pegawai negeri lainnya. Kita juga bicarakan dengan Kementerian Keuangan mengenai kemampuan keuangannya,” kata Budi.
Baca juga: Mengenal Gangguan Saraf Tepi dan Penanganan Medisnya



