Jakarta – Parlemen Prancis resmi mengesahkan aturan yang melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun menggunakan media sosial.
Kebijakan yang disetujui pada Selasa (21/7/2026) itu menjadikan Prancis sebagai negara pertama di Uni Eropa yang menetapkan batas usia minimum untuk mengakses platform media sosial.
Aturan tersebut mendapat dukungan penuh dari Presiden Prancis Emmanuel Macron. Ia bahkan mendesak pemerintah mempercepat pembahasan rancangan undang-undang agar dapat diterapkan pada awal tahun ajaran baru yang dimulai September mendatang.
Usai pengesahan, Macron menyampaikan apresiasinya kepada parlemen melalui akun X.
“Media sosial akan dilarang bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun mulai tahun ajaran ini,” tulis Macron.
Baca juga: X Bangun Ulang Aplikasi Android, Lebih Cepat dan Stabil
Lindungi Anak dari Dampak Media Sosial
Macron menilai pembatasan tersebut diperlukan untuk melindungi anak-anak dan remaja dari dampak negatif media sosial yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
“Otak anak-anak dan remaja kita bukan untuk diperjualbelikan. Emosi mereka juga bukan untuk dijual atau dimanipulasi, baik oleh platform Amerika maupun algoritma dari China,” ujar Macron dalam pesan video yang disampaikan pada Januari lalu.
Meski aturan telah disahkan, pemerintah Prancis masih menyiapkan mekanisme verifikasi usia yang akan diterapkan oleh platform media sosial. Hingga kini belum dijelaskan secara rinci bagaimana proses tersebut akan dilakukan.
Aturan baru itu nantinya akan diawasi oleh Arcom, regulator komunikasi audiovisual dan digital Prancis, dan diperkirakan berlaku untuk seluruh platform media sosial utama.
Berdasarkan data Arcom, anak-anak berusia 12 hingga 17 tahun di Prancis rata-rata menghabiskan waktu 1 jam 21 menit per hari di TikTok.
Regulator tersebut juga menilai algoritma rekomendasi TikTok cenderung menampilkan konten yang lebih ekstrem sehingga berpotensi membuat remaja terus-menerus terpapar konten yang memicu kecemasan maupun konten berbahaya lainnya.
Baca juga: Pakar UMY: AI Aset Strategis yang Harus Dikuasai Negara
Tren Pembatasan di Sejumlah Negara
Prancis bukan satu-satunya negara yang memperketat akses media sosial bagi anak-anak. Sebelumnya, Australia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan larangan media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
Sementara itu, Inggris juga telah mengumumkan rencana pembatasan serupa yang dijadwalkan mulai berlaku tahun depan.
Sejumlah negara Eropa lainnya, seperti Spanyol, Yunani, dan Denmark, juga tengah menyiapkan kebijakan yang menetapkan batas usia minimum bagi pengguna media sosial.
Di Indonesia, pemerintah juga telah menerapkan kebijakan serupa melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan yang mulai diterapkan pada 2026 itu membatasi akses anak terhadap platform digital berdasarkan tingkat risiko.
Anak di bawah usia 16 tahun tidak dapat memiliki akun di platform digital berisiko tinggi, seperti media sosial umum, sementara penyelenggara platform diwajibkan menerapkan verifikasi usia serta mekanisme persetujuan orang tua sesuai kelompok usia pengguna
Meningkatnya pembatasan di berbagai negara mencerminkan kekhawatiran pemerintah terhadap dampak media sosial terhadap kesehatan mental, keamanan digital, serta perkembangan anak dan remaja.
Di sisi lain, perusahaan media sosial menyatakan telah menerapkan berbagai langkah untuk melindungi pengguna berusia muda dari konten yang berpotensi membahayakan.



