Jakarta – Komisi Eropa menjatuhkan denda sebesar €890 juta atau sekitar Rp18,2 triliun kepada Google karena dinilai melanggar Digital Markets Act (DMA), aturan yang mengatur persaingan di pasar digital Uni Eropa.
Nominal denda tersebut terdiri dari dua pelanggaran. Pertama terkait praktik Google yang lebih mengutamakan layanannya sendiri di hasil pencarian Google Search, yang membuat perusahaan didenda €460 juta.
Adapun denda sebesar €430 juta lainnya terkait dengan dugaan Google membatasi pengembang aplikasi di Google Play mengarahkan pengguna ke saluran pembelian lain yang dinilai lebih murah.
Komisi Eropa menilai praktik tersebut membuat layanan Google memperoleh posisi yang lebih menguntungkan dibandingkan layanan pesaing, sekaligus membatasi pilihan konsumen dalam mengakses penawaran terbaik.
“Produk terbaik seharusnya berhasil karena memang lebih baik, bukan karena dimiliki oleh perusahaan yang menjalankan mesin pencari,” ujar Executive Vice-President for Clean, Just and Competitive Transition Komisi Eropa, Teresa Ribera, dikutip Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Prancis Larang Anak di Bawah 15 Tahun Gunakan Media Sosial
Dinilai Beri Keuntungan untuk Layanan Sendiri
Dalam keputusannya, Komisi Eropa menyebut Google menampilkan layanan miliknya, seperti Google Shopping, hotel, transportasi, hingga hasil olahraga, di posisi yang lebih menonjol pada halaman pencarian.
Sementara itu, layanan serupa dari pihak ketiga tidak memperoleh perlakuan yang sama. Google juga dinilai menghambat pengembang aplikasi di Google Play untuk mengarahkan pengguna ke metode pembayaran alternatif di luar platform.
Menurut Komisi Eropa, pengembang aplikasi seharusnya dapat menginformasikan berbagai pilihan pembelian kepada pengguna tanpa dikenai pembatasan.
Komisi juga menilai biaya yang dibebankan Google kepada pengembang dalam skema tersebut melebihi batas yang diperbolehkan berdasarkan DMA.
“Konsumen Eropa berhak mengetahui penawaran terbaik dari pengembang aplikasi, meski pemilik toko aplikasi tidak memperoleh komisi,” kata Teresa.
Komisi Eropa memberi waktu 60 hari bagi Google untuk mematuhi keputusan tersebut. Jika tidak, perusahaan berisiko dikenai denda tambahan hingga 5 persen dari total pendapatan globalnya.
Meski demikian, Komisi Eropa mencatat Google telah mulai menguji sejumlah perubahan pada cara menampilkan layanan seperti belanja, hotel, dan penerbangan di Google Search.
Perusahaan juga mulai menerapkan penyesuaian pada kebijakan Google Play sebagai bagian dari upaya memenuhi ketentuan DMA.
Penyelidikan terhadap Google dimulai pada Maret 2024 setelah perusahaan ditetapkan sebagai gatekeeper berdasarkan Digital Markets Act. Google masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Baca juga: X Bangun Ulang Aplikasi Android, Lebih Cepat dan Stabil


