Mengenal Kartu Kredit Indonesia yang Baru Diluncurkan BI

William Ciputra18 Agustus 2026

JakartaBank Indonesia (BI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) pada momen HUT Ke-81 RI, Senin (17/8/2026). KKI merupakan salah satu inovasi industri sistem pembayaran domestik.

Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti menuturkan, KKI bertujuan memberi opsi bagi nasabah ritel untuk mengakses fasilitas kredit dalam rangka mendorong ekonomi dalam negeri.

“KKI sebagai alternatif instrumen domestik yang efisien, prudent, dan berintegrasi dengan Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional,” kata Destry, Senin.

Destry menjelaskan, KKI sebelumnya sudah tersedia bagi segmen pemerintah yang seluruh transaksinya diproses di dalam negeri melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Baca juga: Ekonomi Bertumbuh Lewat Fashion dalam JSD 2026

Libatkan 8 Bank

BI menunjuk sejumlah bank dalam implementasi awal KKI Segmen Ritel. Bank-bank itu adalah BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, dan Bank Mega.

Selain itu, Bank Syariah Indonesia (BSI) turut digandeng sebagai PJP next mover yang juga bisa menerbitkan KKI untuk pembiayaan syariah.

Meski begitu, BI menegaskan bahwa KKI pada dasarnya bisa diterbitkan oleh seluruh jasa pembayaran baik Bank maupun Non Bank yang memenuhi persyaratan.

Baca juga: Program Belanja Nasional 2025 Catatkan Transaksi Sebesar Rp393,79 Triliun

Bisa Buat Bayar QRIS

Untuk tahap awal, KKI tersedia dengan format digital dan bisa digunakan untuk pembayaran menggunakan ekosistem QRIS, meliputi QRIS MPM, QRIS CPM, dan QRIS TAP.

Namun ke depan, KKI juga akan tersedia dalam bentuk kartu fisik. Selain itu, KKI juga akan dikembangkan untuk memfasilitasi transaksi online, melalui Online Payment serta transaksi offline.

Dalam keterangannya, BI menyebutkan bahwa ketentuan penggunaan KKI akan mengacu pada kanal yang digunakan.

Selain itu, fitur QRIS pada KKI juga mengacu pada ketentuan QRIS eksisting, seperti transaksi sebesar Rp10 juta/transaksi dengan MDR 0% s.d 0,7%.

“Adapun transaksi dan settlement mengacu pada mekanisme eksisting,” imbuh BI.

Baca juga: Fakta-fakta B50 Biodiesel, Apa Bedanya dengan Solar Biasa?

Syarat Pengajuan Kartu Kredit Indonesia

Lalu apa saja syarat yang perlu dipenuhi untuk mengajukan KKI? Pada dasarnya, KKI adalah bagian dari Alat Pembayaran Menggunakan KArtu (APMK), yang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 32 Tahun 2025.

Berdasarkan ketentuan tersebut, berikut adalah persyaratan umum untuk mengajukan kartu kredit, termasuk KKI:

  • Batas minimum usia calon Pemegang Kartu Kredit utama adalah 21 (dua puluh satu) tahun atau telah kawin; dan
  • Batas minimum usia calon Pemegang Kartu Kredit tambahan adalah 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin
  • Memiliki pendapatan minimal Rp3 juta per bulan setelah dikurangi kewajiban,
  • Serta memenuhi proses penilaian kelayakan dan manajemen risiko PJP penerbit.

Selain itu, bank penerbit bisa saja mensyaratkan dokumen tertentu yang harus dipenuhi saat proses pengajuan KKI.

“Peluncuran KKI menjadi bagian dari penguatan ekonomi digital dan kemandirian ekonomi nasional,” pungkas Destry.

Baca juga: MK Perintahkan Pemisahan Anggaran MBG dari Anggaran Pendidikan