Jakarta – Sebanyak 173.706 narapidana mendapatkan remisi umum (RU) dalam rangka HUT Ke-81 RI. Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (17/8/2026).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto menjelaskan, penyerahan remisi dan pengurangan masa tahanan juga dilakukan di masing-masing Lapas, Rutan, dan LPKA seluruh Indonesia.
“Pemberian remisi merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” kata Agus, Senin.
Agus merinici, sebanyak 1.085 Anak Binaan mendapat Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU). Dari jumlah itu, 28 anak di antaranya langsung bebas.
Kemudian 170.143 narapidana mendapatkan RU I atau masih harus menjalani sisa pidana. Sementara penerima RU II yang langsung bebas jumlahnya mencapai 3.563 orang.
Baca juga: KAI Hadirkan Kereta Merdeka untuk Meriahkan HUT Ke-81 RI
Tiga wilayah penerima RU terbanyak ialah Jawa Barat dengan 19.269 narapidana, disusul Sumatera Utara sebanyak 18.222 narapidana, dan Jawa Timur sebanyak 14.673 narapidana.
Kemudian, untuk PMPU, jumlah penerima tertinggi tercatat di Sumatera Utara dengan 94 anak binaan, diikuti Jawa Barat sebanyak 86 anak binaan, dan Jawa Timur sebanyak 85 anak binaan.
Agus menambahkan, remisi umum menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus menjaga kedisiplinan, sehingga saat kembali ke masyarakat bisa hidup secara mandiri dan tak mengulangi tindak pidana.
Sementara itu, bagi anak binaan, PMPU memiliki makna yang lebih mendalam. Menurutnya, negara memandang setiap anak merupakan generasi penerus bangsa yang punya kesempatan untuk memperbaiki masa depan.
“Oleh sebab itu, pendekatan yang diterapkan kepada Anak Binaan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembinaan karakter, pemulihan, serta reintegrasi sosial,” lanjutnya.
Penyerahan RU dan PMPU 2026 juga menghemat anggaran negara untuk biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp358.922.115.000.
Selain RU dan PMPU 2026, pemerintah juga memberikan remisi tambahan atas dasar kemanusian kepada 47 narapidana Lapas Kelas IIB Kuala Simpang yang kembali secara sukarela serta melakukan perbantuan dan pemulihan di Lapas usai kejadian banjir Sumatera 2025.
Baca juga: Polisi Gerebek Kasino di Batam, 197 Orang Diamankan



