Search

Ombudsman Buka Posko Pengaduan Sertifikasi Halal

William Ciputra•21 Oktober 2026

Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (Dok. BPJPH)

Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) membuka posko pengaduan daring untuk mengawasi pelayanan pendaftaran dan penerbitan sertifikat halal selama Oktober hingga Desember 2026.

Posko ini dapat dimanfaatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk melaporkan kendala sertifikasi halal, termasuk masalah pendaftaran, gangguan aplikasi, hingga dugaan pungutan di luar ketentuan.

Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution mengatakan pembukaan posko tersebut bertujuan memastikan proses sertifikasi halal berjalan cepat, mudah, dan transparan, terutama menjelang batas waktu kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.

“Halal merupakan hak publik dan bukan sekadar label. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa produk yang dikonsumsi dan digunakan telah memenuhi ketentuan jaminan produk halal,” ujar Maneger, dikutip Rabu (21/10/2026).

Pembukaan posko ini merupakan tindak lanjut kesepakatan antara Ombudsman RI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat.

Baca juga: Jelang Wajib Halal, Pengajuan Sertifikasi Tembus 10 Ribu per Hari

Ombudsman menilai pengawasan diperlukan agar pelaku usaha mendapatkan akses layanan yang jelas serta kepastian waktu penyelesaian sertifikasi.

Melalui posko tersebut, masyarakat dan pelaku usaha dapat melaporkan informasi persyaratan atau prosedur yang tidak jelas, gangguan aplikasi SIHALAL, serta kesulitan mengakses pendampingan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) maupun pemeriksaan oleh auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Pengaduan juga dapat mencakup dugaan permintaan uang atau imbalan di luar ketentuan, ketidakpastian waktu penerbitan sertifikat halal, hingga laporan kepada penyelenggara layanan yang tidak ditindaklanjuti.

Ombudsman akan menindaklanjuti laporan melalui mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO) dan berkoordinasi dengan BPJPH serta instansi terkait.

Langkah ini diharapkan membantu menyelesaikan hambatan pelayanan tanpa mengganggu pemenuhan kewajiban sertifikasi halal oleh masyarakat maupun pelaku usaha.

Maneger mengatakan pengawasan tersebut sejalan dengan upaya memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat, memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta meningkatkan kepastian legalitas dan daya saing produk Indonesia.

Ombudsman juga menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Masyarakat dan pelaku usaha yang mengalami kendala dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp Keasistenan Utama VII di nomor 0811-909-3737 atau email team7@ombudsman.go.id.

Ombudsman mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kendala maupun dugaan maladministrasi dalam proses sertifikasi halal. Posko ini diharapkan mendorong pelayanan yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel.

Baca juga: Danantara Tuntaskan Akuisisi Aset Perhotelan di Makkah