Jakarta – Status kepegawaian guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan pemerintah bersama DPR RI dan telah mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan perubahan status tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan kepegawaian guru dengan berbagai status.
“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” katanya usai rapat bersama DPR RI di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Baca juga: 173.706 Narapidana Dapat Remisi Umum HUT RI
Dalam skema yang disiapkan pemerintah, guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Sementara itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu memiliki kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS pada 2027.
Pemerintah juga masih melakukan sinkronisasi data terkait guru dengan berbagai status kepegawaian.
Menurut Prasetyo, penyelesaian persoalan tersebut perlu mempertimbangkan berbagai aspek dan tidak dapat dilakukan hanya dari sisi status kepegawaian.
Selain melalui pembahasan bersama DPR RI, pemerintah juga menerima aspirasi dari berbagai asosiasi guru. Masukan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam mencari skema penyelesaian yang dapat diterapkan.
“Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” ujar Prasetyo.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan perubahan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu keberlanjutan fiskal pemerintah.
Pemerintah telah melakukan simulasi untuk memperhitungkan kebutuhan anggaran pada tahun-tahun mendatang.
“Langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya,” kata Purbaya.
Dengan skema tersebut, pemerintah akan melanjutkan proses sinkronisasi data dan perhitungan kebutuhan anggaran sebelum penerapan kebijakan dilakukan.
Baca juga: Judol Jadi Pemicu Mayoritas Perceraian di Tangerang



