Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat resmi memberlakukan program visa bond secara permanen bagi pemohon visa bisnis dan wisata dari 50 negara.
Melalui kebijakan ini, sebagian pemohon dapat diminta menyetor uang jaminan hingga US$20.000 atau sekitar Rp320 juta sebagai syarat penerbitan visa.
Kebijakan tersebut tertuang dalam pemberitahuan yang dipublikasikan di Federal Register dan mulai berlaku pada 3 Agustus 2026.
Program ini berlaku untuk visa B1 (bisnis) dan B2 (wisata), yang sebelumnya telah diuji coba sepanjang 2025.
Dalam aturan tersebut, petugas konsuler memiliki kewenangan untuk menentukan apakah seorang pemohon diwajibkan membayar visa bond sebagai syarat memperoleh visa.
Baca juga: Angka Kelahiran Singapura Turun ke Titik Terendah Sejak Merdeka
Nilai Jaminan Naik hingga US$20.000
Pada masa uji coba, pemerintah AS menetapkan tiga pilihan nilai visa bond, yakni US$5.000, US$10.000, dan US$15.000.
Dalam aturan terbaru, opsi US$5.000 dihapus, sementara batas maksimal jaminan dinaikkan menjadi US$20.000.
Departemen Luar Negeri AS menyebut program percontohan tersebut memberikan hasil yang positif sehingga diputuskan untuk diterapkan secara permanen.
“Program visa bond merupakan alat yang efektif dalam menegakkan kepatuhan pemegang visa yang diwajibkan membayar jaminan,” tulis Departemen Luar Negeri AS dalam dokumen Federal Register, dikutip dari The Daily Star, Minggu (2/8/2026).
Mayoritas Negara Afrika
Program ini berlaku bagi warga negara dari 50 negara, dengan sekitar 30 negara berasal dari kawasan Afrika. Selain itu, daftar tersebut juga mencakup Bangladesh, Nepal, dan Bhutan.
Warga negara dari daftar tersebut yang mengajukan visa B1 maupun B2 berpotensi diminta membayar uang jaminan sebelum visa diterbitkan.
Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada pelaku perjalanan bisnis, wisatawan, hingga keluarga yang rutin bepergian ke Amerika Serikat.
Hingga aturan ini diumumkan, Indonesia tidak termasuk dalam daftar 50 negara yang dikenai kebijakan visa bond tersebut.
Menekan Pelanggaran Masa Tinggal
Pemerintah AS menyatakan kebijakan ini bertujuan menekan angka visa overstay, yakni pelanggaran ketika pemegang visa tetap tinggal di Amerika Serikat melebihi masa berlaku izinnya.
Menurut data Departemen Luar Negeri AS, sekitar 45.500 pengunjung dari 50 negara tersebut tercatat melakukan overstay sepanjang 2024.
Selama 10 bulan pelaksanaan program uji coba, jumlah pelanggaran di kelompok pemohon yang dikenai visa bond disebut turun menjadi kurang dari 50 kasus.
Meski demikian, kebijakan ini menuai kritik dari sejumlah kelompok pemerhati imigrasi.
Mereka menilai kewajiban menyetor uang jaminan hingga puluhan ribu dolar berpotensi menghambat perjalanan sah ke Amerika Serikat, terutama bagi pelancong, keluarga, maupun pelaku bisnis yang memenuhi seluruh persyaratan visa.
Baca juga: Survei: 9 dari 10 Warga Eropa Ingin Pindah Negara



