Jakarta – Uni Eropa mulai mewajibkan perusahaan yang membuat maupun menggunakan konten berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk memberikan label yang jelas kepada pengguna.
Aturan tersebut mulai berlaku pada Senin (3/8/2026) sebagai bagian dari implementasi bertahap AI Act, regulasi komprehensif Uni Eropa yang mengatur penggunaan teknologi AI.
Melalui aturan ini, masyarakat diharapkan dapat langsung mengetahui apakah teks, gambar, video, maupun audio yang mereka lihat merupakan hasil buatan AI atau dibuat oleh manusia.
Executive Vice-President for Tech Sovereignty, Security and Democracy Uni Eropa, Henna Virkkunen, mengatakan AI merupakan teknologi yang membawa banyak manfaat bagi masyarakat maupun dunia usaha.
Namun, perkembangan teknologi tersebut juga menghadirkan berbagai risiko baru sehingga dibutuhkan aturan yang mampu menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan terhadap publik.
“Kami melihat bahwa dampak buruk dapat muncul jika AI tidak dirancang dan digunakan dengan baik, terutama karena model AI yang semakin canggih menghadirkan risiko dalam skala yang sama sekali baru,” ujar Henna, dalam keterangan tertulis yang dikutip di laman European Commission, Senin.
Ia menambahkan, AI Act dirancang sebagai kerangka regulasi berbasis risiko yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri sekaligus memastikan masyarakat tetap dapat mempercayai informasi yang mereka lihat, dengar, maupun baca.
Aturan ini, lanjut Henna memberikan kepastian hukum bagi para inovator sekaligus melindungi kepentingan publik. Seiring dimulainya penegakan aturan ini, pihaknya mengambil langkah penting menuju AI yang dapat dipahami dan dipercaya oleh masyarakat maupun pelaku usaha.
Baca juga: Indonesia Masuk Jajaran Pendiri Organisasi AI Dunia WAICO
Perusahaan Bisa Kena Sanksi
Dalam aturan terbaru itu, perusahaan wajib memberi tahu pengguna ketika mereka berinteraksi dengan sistem AI, seperti chatbot. Jika tidak, perusahaan bisa kena sanksi.
Selain itu, konten yang dihasilkan AI juga harus diberi label atau penanda, misalnya melalui watermark atau metode lain yang memudahkan identifikasi.
Kewajiban tersebut juga berlaku untuk teknologi pengenal emosi (emotion recognition), sistem kategorisasi biometrik, hingga konten deepfake.
Publikasi berupa teks yang membahas isu kepentingan publik juga harus diberi label apabila seluruh isinya dihasilkan AI tanpa melalui proses peninjauan atau penyuntingan oleh manusia.
Menurut Uni Eropa, aturan tersebut diterapkan karena perkembangan AI generatif membuat penyebaran disinformasi semakin mudah dilakukan.
Teknologi ini memungkinkan pembuatan teks, gambar, video, maupun audio yang tampak nyata, tetapi sebenarnya dibuat atau dimanipulasi menggunakan AI, sehingga masyarakat semakin sulit membedakan mana informasi asli dan mana yang sintetis.
Aturan ini berlaku untuk penggunaan AI dalam konteks profesional, sedangkan penggunaan AI untuk kepentingan pribadi tidak termasuk dalam cakupannya.
Uni Eropa juga memberikan masa transisi hingga 2 Desember 2026 bagi sistem AI yang telah beroperasi sebelum aturan ini diterapkan agar dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan baru.
Sementara itu, karya yang bersifat artistik, kreatif, satir, maupun fiksi dikecualikan dari sebagian kewajiban pelabelan tersebut.
Baca juga: Pakar UMY: AI Aset Strategis yang Harus Dikuasai Negara



