Jakarta – Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) mengusulkan agar produk rokok dan rokok elektronik atau vape diberi label non-halal.
Usulan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Adanya usulan ini berangkat dari sikap keagamaan Muhammadiyah terhadap rokok dan rokok elektronik.
Untuk produk roko, Muhammadiyah sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 6/SM/MTT/III/2010 tentang Hukum Merokok. Sementara fatwa Muhammadiyah mengenai rokok elektronik terbit pada 2020.
Baca juga: Judol Jadi Pemicu Mayoritas Perceraian di Tangerang
Perwakilan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Nur Fajri Romadhon, mengatakan sikap tersebut telah ditegaskan sejak lebih dari satu dekade lalu.
“Muhammadiyah telah bersikap tegas sejak lebih dari satu dekade lalu: rokok adalah haram,” ujar Nur Fajri, dikutip Sabtu (19/9/2026).
Dalam audiensi tersebut, Muhammadiyah juga menyampaikan sejumlah pertimbangan terkait dampak rokok terhadap masyarakat.
Ketua MTCN Roosita Meilani Dewi menilai keterangan non-halal pada produk rokok dapat menjadi salah satu informasi bagi masyarakat sekaligus mendukung upaya perlindungan kesehatan dan ekonomi rumah tangga.
Persoalan sosial-ekonomi juga menjadi perhatian. Mukhaer Pakkanna dari Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah menyoroti dampak eksternalitas negatif industri rokok.
Mukhaer menjelaskan, menurut kajiannya dalam buku Drakula Ekonomi, dampak negatif tersebut banyak dirasakan masyarakat menengah ke bawah.
Ia juga menilai keberadaan pekerja industri rokok dan petani tembakau tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengabaikan dampak yang ditimbulkan produk rokok.
Dari kalangan pelajar, perwakilan Bidang Kesehatan PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Naufal Yumna, turut menyampaikan kekhawatiran mengenai persepsi publik apabila rokok mendapatkan sertifikasi halal.
Menurutnya, status produk perlu disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan anggapan bahwa rokok merupakan produk yang aman.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menjelaskan posisi lembaganya dalam sistem jaminan produk halal.
Ia menyampaikan bahwa secara substantif terdapat persoalan mengenai status rokok, tetapi BPJPH bekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme penetapan fatwa yang berlaku.
BPJPH sebelumnya menegaskan bahwa produk non-halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam diskusi tersebut, Haikal juga menyampaikan analogi mengenai pengaturan produk yang memiliki risiko bagi masyarakat.
Ia menekankan pentingnya kebijakan yang memberikan perlindungan kepada konsumen dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Baca juga: Healthy Walk with Happy Purpose, Saat Langkah Jadi Paket Donasi



