Satpol PP DKI Tutup 18 Depot Air Minum Isi Ulang di Jakarta

William Ciputra•6 Oktober 2026

Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup 18 depot air minum isi ulang (DAMIU) di tiga wilayah Jakarta. Penutupan dilakukan terkait adanya temuan kualitas air yang tidak memenuhi persyaratan.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono mengatakan temuan tersebut diperoleh dari pemeriksaan Tim Terpadu.

Dalam pemeriksaan itu, petugas melakukan uji mikrobiologi dan kimia di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi DKI Jakarta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa indeks kesehatan lingkungan dan total Coliform tidak memenuhi persyaratan kualitas mikrobiologi untuk air minum,” ujar Eko melansir Antaranews, Selasa (6/10/2026).

Penertiban dilakukan secara bertahap, yakni enam DAMIU di Jakarta Utara pada 1 Oktober 2026, enam di Jakarta Barat pada 2 Oktober, dan enam lainnya di Jakarta Timur pada 5 Oktober.

Selain hasil pemeriksaan kualitas air, pengawasan juga menemukan adanya pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Siap-siap! Kemendikdasmen Buka 139 Ribu CPNS Guru 2027

Oleh karena itu, Eko mendorong pelaku usaha untuk segera memenuhi berbagai persyaratan tersebut, terutama yang berkaitan dengan legalitas, pemeriksaan kualitas air, serta standar teknis dan sanitasi.

“Pelaku usaha didorong untuk melengkapi legalitas, melakukan pemeriksaan kualitas air secara berkala, serta memenuhi ketentuan teknis dan sanitasi dalam penyelenggaraan usaha depot air minum isi ulang,” kata Eko.

Penertiban ini berlangsung di tengah rendahnya tingkat kepatuhan DAMIU terhadap standar higiene dan sanitasi.

Data per 25 Desember 2025 mencatat 84.558 DAMIU terdata secara nasional, tetapi baru 4,01 persen yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

SLHS merupakan salah satu instrumen untuk memastikan persyaratan higiene dan sanitasi dalam penyelenggaraan usaha DAMIU terpenuhi.

Kepemilikannya juga perlu diikuti dengan pemeriksaan kualitas air secara berkala serta penerapan standar sanitasi dalam proses produksi.

Penindakan terhadap DAMIU dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan 651/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya.

Lalu Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Bagi masyarakat, kondisi tersebut menjadi pengingat untuk lebih cermat ketika memilih depot air minum isi ulang.

Legalitas usaha dan pemenuhan standar kesehatan, kata Eko, menjadi hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli air minum.

“Upaya pengawasan dan penegakan aturan diharapkan dapat memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap air minum yang aman sekaligus mendorong pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara tertib dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Baca juga: Prabowo Resmikan LRT Jalur Kelapa Gading-Manggarai