Search

Jelang Wajib Halal, Pengajuan Sertifikasi Tembus 10 Ribu per Hari

William Ciputra•16 Oktober 2026

Jakarta – Pengajuan sertifikasi halal meningkat menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal oleh pemerintah mulai tanggal 18 Oktober 2026.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat permohonan yang biasanya berkisar 6.000–7.000 per hari kini menembus lebih dari 10.000 pengajuan harian.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebut lonjakan tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikasi halal.

“Jelas, banyak sekali, banyak sekali lonjakan itu, dan ini merupakan wujud kesadaran dari masyarakat. Saya ucapkan terima kasih kepada para pelaku usaha,” kata Haikal dikutip Antaranews, Kamis (15/10/2026).

Untuk mengantisipasi peningkatan permohonan, BPJPH memastikan proses sertifikasi dilakukan secara cepat. Haikal menyebut skema self-declare dapat diselesaikan dalam waktu 1 x 24 jam.

Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan perlindungan konsumen, tetapi juga daya saing produk nasional.

Pengusaha diharapkan mampu memenuhi ketentuan yang berlaku agar produknya dapat bersaing di pasar yang lebih luas.

Baca juga: 5 Mitos UMKM yang Keliru, dari Modal hingga Peralatan Usaha

“(Dunia usaha dan industri) harus berdaya saing terhadap produk yang masuk ke luar negeri, sehingga proses lah (sertifikasi) halal itu. Bagi pengguna, bagi customer, ya pilihlah yang halal, karena itu yang lebih terjamin,” jelas Haikal.

Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan kebijakan Wajib Halal tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2026 tanpa penundaan.

Namun, pemerintah tengah menyusun ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, terutama bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor, agar penerapannya berjalan tertib dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha.

Dalam keterangannya di Gedung BPJPH, Jumat (9/10/2026), Haikal kembali menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” ujar Haikal.

Pemerintah menyatakan penerapan aturan dilakukan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan.

BPJPH juga menegaskan tidak ada kebijakan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan.

Selain itu, pelaku usaha dan masyarakat diminta mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan BPJPH. Modusnya antara lain meminta sejumlah uang dengan dalih pembayaran denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.

Informasi resmi mengenai kebijakan dan pelaksanaan Jaminan Produk Halal dapat diakses melalui situs BPJPH di bpjph.halal.go.id.

Baca juga: Mengenal Kartu Kredit Indonesia yang Baru Diluncurkan BI