Penerima Transportasi Gratis Jakarta Bertambah Jadi 21 Golongan

William Ciputra•30 September 2026

Jakarta – Daftar penerima transportasi publik gratis di Jakarta atau Kartu Layanan Gratis (KLG) akan bertambah dari 15 menjadi 21 golongan. Penambahan ini efektif mulai 1 Januari 2027 mendatang.

Penambahan golongan ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dalam Puncak Hari Perhubungan Nasional DKI Jakarta, Selasa (29/6/2026).

“Pemerintah DKI memutuskan, dari 15 golongan yang digratiskan akan (ditambah) menjadi 21 golongan,” kata Pramono.

Pramono menjelaskan, golongan yang ditambahkan pertama adalah pendamping penyandang disabilitas. Seperti diketahui, penyandang disabilitas sudah masuk ke dalam 15 golongan KLG.

Menurut Pramono, dalam praktiknya para penyandang disabilitas ini membawa pendamping saat naik transportasi publik. Masalahnya, penyandang disabilitas sudah gratis, tetapi pendampingnya harus membayar.

Baca juga: Pemprov Pertimbangkan Pelajar Jakarta Jadi Penerima KLG

“Maka dengan aturan ini, pendamping disabilitas tidak perlu membayar, diberlakukan sama dengan disabilitas,” imbuhnya.

Berikutnya adalah golongan pencari kerja. Pramono menjelaskan, warga Jakarta yang sedang mencari pekerjaan akan digratiskan ketika naik transportasi publik.

Golongan baru selanjutnya adalah pasien rujukan yang rutin ke rumah sakit. Menurut Pramono, kelompok masyarakat ini pantasi mendapat bantuan naik transportasi gratis.

Para pelajar yang tidak punya Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) masuk golongan KLG berikutnya.

Hanya saja, Pramono menegaskan bahwa mahasiswa non-KJMU akan ada beberapa persyaratan untuk masuk ke dalam KLG, yang diatur dalam Peraturan Gubernur.

Golongan kelima dan keenam adalah pengusaha UMKM dan korban bencana alam. Pramono menjelaskan, pengusaha UMKM ini adalah yang termasuk dalam UMKM binaan di Jakarta.

“Berikutnya adalah korban bencana alam atau bencana yang sedang dalam pemulihan. Jadi ada 6 tambahan itu yang akan digratiskan,” pungkasnya.

Baca juga: Usulan Tarif Parkir hingga Rp60 Ribu, Begini Kata Gubernur