Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan sekitar 139 ribu formasi CPNS guru untuk seleksi 2027.
Kuota tersebut menjadi bagian dari rencana pemerintah untuk mengurangi kekurangan guru nasional yang saat ini mencapai 464.856 orang.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan pemenuhan kebutuhan guru tersebut ditargetkan berlangsung secara bertahap selama tiga tahun.
Dari total kekurangan 464 ribu guru, pembagiannya direncanakan sebesar 30 persen pada tahap pertama, 30 persen pada tahap kedua, dan 40 persen pada tahap berikutnya.
“Intinya itu ada 464.000 yang akan dibuka secara bertahap selama tiga tahun, pembagiannya 30 persen, 30 persen, dan 40 persen,” ujar Nunuk dikutip Senin (28/9/2026).
Baca juga: Pemprov Pertimbangkan Pelajar Jakarta Jadi Penerima KLG
Formasi CPNS guru 2027 tersebut terbuka untuk masyarakat umum selama memenuhi persyaratan menjadi PNS.
Salah satu ketentuan yang disampaikan Kemendikdasmen adalah pelamar tidak harus sudah memiliki sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) ketika mengikuti pendaftaran.
Kesempatan tersebut dapat diikuti oleh guru honorer yang memenuhi persyaratan, lulusan baru jenjang S1/D-IV, maupun peserta yang telah menyelesaikan PPG.
Bagi pelamar yang belum mengikuti PPG, pemerintah nantinya akan memfasilitasi pendidikan profesi tersebut.
“Jadi tidak harus sudah mengikuti PPG, karena nanti kami yang akan memfasilitasi PPG-nya. Namun, bagi mereka yang sudah memiliki sertifikasi PPG tentu akan mendapatkan prioritas,” kata Nunuk.
Kuota sekitar 139 ribu posisi tersebut juga telah mencakup kebutuhan guru untuk Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT).
Rencana pembukaan formasi ini menjadi bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik di berbagai wilayah.
Selain membuka kesempatan melalui jalur CPNS, pemerintah juga menyampaikan kebijakan bagi guru non-ASN.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan guru non-ASN mendapat kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bagi guru non-ASN yang belum berhasil dalam seleksi PNS maupun PPPK, pemerintah menyatakan status mereka tetap sebagai guru non-ASN.
Abdul Mu’ti mengatakan mereka tetap dapat menerima gaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes. Tapi kalau guru non-ASN yang tidak lulus tes PPPK atau PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” ujarnya.
Baca juga: Muhammadiyah Usul Rokok dan Vape Diberi Label Non-Halal



