Search

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Penipuan Timothy Ronald

William Ciputra•26 Oktober 2026

Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Timothy Ronald resmi dihentikan. (Dok. Istimewa)

Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama influencer sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald.

Keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana dalam laporan yang diajukan pelapor berinisial Y.

Penghentian penyelidikan ini menjadi perkembangan terbaru dalam kasus yang sempat menjadi sorotan publik.

Nama Timothy Ronald dan rekannya, Kalimasada, sebelumnya ramai diperbincangkan setelah muncul laporan dugaan penipuan investasi kripto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penyelidikan dihentikan pada 14 September 2026.

Menurut Budi, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil gelar perkara Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.

Baca juga: Timothy Ronald Bangun Sekolah Ke-5 di Sumba Timur

“Terhadap laporan yang ditangani Subdit I, penyelidikan telah dihentikan pada 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (26/10/2026).

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan diajukan pada 9 Januari 2026. Pelapor berinisial Y mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar setelah berinvestasi dalam aset kripto.

Sejak laporan itu mencuat, dugaan penipuan investasi kripto tersebut ramai dibicarakan di media sosial dan turut menyeret nama Timothy Ronald serta Akademi Crypto.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan Y, kepolisian menyatakan tidak menemukan peristiwa pidana.

Penghentian penyelidikan ini menjadi perkembangan penting dalam perkara tersebut. Sebab, laporan polisi merupakan pengaduan yang perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.

Dengan dihentikannya penyelidikan atas laporan Y, kepolisian menegaskan bahwa hasil gelar perkara tidak menemukan peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Keputusan ini menjadi dasar perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penipuan investasi kripto yang sebelumnya menyeret nama Timothy Ronald dan Kalimasada.

Baca juga: Pramono Buka Peluang Transjabodetabek Blok M hingga Bandung